Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum eks Dirut PT Asabri Adam Damiri, Jose Andreawan, mengungkapkan pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mendapatkan salinan putusan.

Ia mengatakan hal ini dilakukan agar pihaknya bisa segera menyusun memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sampai saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Kemarin kita sudah melayangkan surat, kita minta agar salinan putusan bisa segera kita terima supaya kita bisa menyusun memori banding ke pengadilan tinggi,” kata Jose dalam sebuah dialog yang diselenggarakan Aktual.com bertajuk ‘Ramai-Ramai Membela Adam Damiri’ pada Kamis (14/4) sore.

Ia bahkan menyebut ada 3 (tiga) alasan yang membuatnya optimis jika banding tersebut bakal diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, bahwa penghitungan kerugian negara di PT Asabri itu tidak lazim. Penghitungan kerugian negara ini menjadi alasan utama Jose untuk mengajukan banding karena tidak ada kerugian yang pasti dalam perkara PT Asabri.

Kedua, lanjutnya, Adam Damiri sebagai Direktur Utama telah memberikan pendelegasian wewenang dalam urusan investasi maupun keuangan di Asabri.

“Jadi, kalaupun ada kerugian negara, itu bukan tanggungjawab dia karena dia tidak mengurusi pengelolaan keuangan maupun penempatan investasi,” ungkap Jose.

Alasan ketiga, dalam persidangan sudah dibuktikan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima imbalan dari pihak lain, baik berupa materi maupun immateri terkait pengelolaan investasi di Asabri.

Jose pun sangat yakin bahwa kliennya akan dibebaskan. Apalagi, lanjutnya, setelah melalui tahap persidangan, pihaknya semakin yakin kalau fakta-fakta di persidangan itu cukup untuk membebaskan Adam Damiri.

“Sampai saat ini kami masih optimis (banding diterima pengadilan tinggi), karena sejak awal kami meyakini bahwa Adam Damiri ini sebenarnya dibebaskan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Adam Damiri, Mantan Dirut ASABRI Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Selasa (4/1) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi