Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung berfikir panjang untuk membuka kembali kotak pandora terhadap kasus pembelian hak atas piutang (cessie) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2003 lalu.
Ia berpandangan, apa yang dilakukan oleh presiden dalam menyelamatkan perekonomian nasional ketika itu sudah menjadi keputusan dan final.
“Kalau keputusan presiden waktu itu, ya kita anggapnya final. Karena sudah ada surat keterangan lunas dan sebagainya. Tidak perlu lagi kita bongkar yang sudah terjadi pada masa lalu, karena sudah dianggap selesai,” ucap Fahri kepada wartawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/8).
Menurut Fahri, bila hal itu tetap dibuka maka akan merepotkan lintas sektor yang ada, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Repot nanti, karena kalau keputusan presidennya bisa disalahkan, lalu dimana sumber kepastiannya,”
“Karena itu kan keputusan presiden di masa lalu, yang dapat merembet kembali kepada presiden yang sudah tidak ada. Dan itu juga bahaya, dan itu menjadi konsen kita di DPR,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang