Jakarta, Aktual.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan pengungsi (UNHCR) melakukan kerjasama terkait perlindungan hak asasi manusia bagi pengungsi dan orang lainnya yang berada di bawah mandat UNHCR.
Kerja sama ini termasuk bagi pencari suaka dan orang tanpa kewarganegaraan.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Ketua Komnas HAM Nur Kholis dan Representatif UNHCR untuk Indonesia Thomas Vargas bertempat di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (28/7).
“Kami merasa sangat terhormat atas kerjasama antara Komnas HAM dan UNHCR. Masalah pengungsi sudah lama menjadi perhatian Komnas HAM seperti Rohingya bahkan kami menurunkan tim pemantau yang masih bekerja hingga saat ini,” ujar Ketua Komnas HAM, Nur Kholis.
Sementara, Representatif UNHCR untuk Indonesia Thomas Vargas, mengatakan bahwa kerjasama ini juga dimaksudkan untuk memastikan agar pengungsi terlindungi.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah perlindungan fundamental yang penting dimana itu diantaranya adalah untuk keamanan dan hak untuk dihormati. Itu adalah hak universal yang harus dilindungi apakah itu citizen or not. Karena itu kami merasa sangat terhormat untuk bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memastikan pengungsi maupun pihak-pihak lain di bawah UNHCR bisa dilindungi,” ungkap Vargas.
Lebih lanjut, Vargas menjelaskan dari catatan UNHCR, hingga Juni 2015 terdapat 13.188 orang di Indonesia dimana 5.277 diantaranya adalah pengungsi dan 7.911 adalah pencari suaka. Mayoritas dari mereka melarikan diri dari konflik atau pelanggaran HAM di negara-negara seperti Afghanistan, Myanmar, Somalia, Iran dan Irak.
“Mereka tidak memiliki pilihan lain untuk meninggalkan negaranya dan berlindung di negara lain seperti Indonesia untuk sementara. Dengan menerima sekitar 5 ribu pengungsi itu menunjukkan Indonesia telah menunjukkan sharing responsibility dan solidaritas,” kata Vargas.
Kemurahatian Indonesia, lanjut Vargas, terlihat saat pemerintah menerima pengungsi Rohingya di Aceh dan kaum migran dari Bangladesh saat terombang-ambing di lautan. Bantuan itu menunjukkan apa yang sepantasnya dilakukan setiap negara.
“Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Indonesia yang seringkali menerima pengungsi yang membutuhkan perlindungan. Kerjasama dengan komunitas di sini juga sangat diperlukan. Jadi dengan MoU ini kami sangat menantikan kolaborasi dengan Komnas HAM untuk memastikan hak bagi pengungsi,” tambahnya
Selain kepastian HAM, kerjasama ini juga akan berfokus untuk melindungi anak-anak yang menjadi pengungsi, pencari suaka dan yang tidak memiliki kewarganegaraan. Termasuk dalam pencarian alternatif rumah detensi imigrasi bagi pengungsi dan pencari suaka, peningkatan pendaftaran kelahiran dan perlindungan.
Artikel ini ditulis oleh: