ikhsan abdullah (ist/doc aktual)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Dagang Masyarakat Uni Eropa mengapresiasi berkembangnya industri halal di Indonesia. Berkembangnya industri halal ini membuktikan bagaimana besarnya potensi bisnis, apalagi dengan kalkulasi jumlah penduduk Indonesia tercatat 85 persen adalah muslim.

Kamar Dagang Masyarakat Uni Eropa juga menyatakan beberapa potensi bisnis, diantaranya di bidang makanan, minuman, obat-obatan hingga farmasi. Mereka berharap ke depan bisa memasok sebagian dari pasar domestik guna pemenuhan produk halal di Indonesia.

Demikian disampaikan pemimpin delegasi Komisi Dagang Eropa, Phillip Hogan, saat menerima informasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dari Direktur Eksekutif Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah.

Hogan sebagaimana keterangannya, Kamis (10/11), ingin mendapatkan gambaran yang utuh mengenai ketentuan dan regulasi halal yang ada di Indonesia. Hal ini guna memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi calon investor.

Sementara Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyambut baik rencana Komisi Dagang Uni Eropa bertandang ke Indonesia untuk mengetahui regulasi yang ada.

“Ini berita yang menggembirakan bagi iklim investasi dan sekaligus sebagai sesuatu yang harus dipertimbangkan sebagai pesaing pasar produk halal bagi pelaku usaha domestik,” ucapnya.

Diungkapkan Ikhsan, peran pemerintah khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, LPPOM MUI, BPPOM, dan dunia usaha di Indonesia sangat diperlukan untuk memfasilitasi dan mengantisipasi sekaligus memanfaatkan potensi ini.

Selama ini, ketentuan hukum atau regulasi yang ada di Indonesia dianggap terlalu banyak sehingga mereka berfikir ulang untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

“Yang terdapat di pemikiran mereka, banyak sekali ketentuan hukum di Indonesia yang terkait dengan investasi dianggap sangat menghambat,” jelasnya.

Selain UU JPH, lanjut Ikhsan, Indonesia perlu menambah regulasi halal lain yang terkait dengan Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Peternakan, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan, serta undang-undang terkait lainnya.

Ke depan, IHW menekankan pentingnya diplomasi melalui berbagai pertemuan forum bisnis dan mendorong Kedutaan Besar Indonesia di berbagai negara memberikan penjelasan pentingnya UU JPH bagi investor yang akan memasuki industri halal di Indonesia.

“Pengusaha Uni Eropa ingin sekali memperoleh berbagai informasi mengenai UU JPH dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan sistem jaminan halal karena sejauh ini mereka merasakan minimnya informasi mengenai hal tersebut,” pungkas Ikhsan.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan