Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/11). Kedatangan mereka dalam rangka unjuk rasa terkait kasus kriminalisasi tiga nelayan Pulau Pari. (Wildan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (7/11). Kedatangan mereka dalam rangka unjuk rasa terkait kasus kriminalisasi tiga nelayan Pulau Pari.

Unjuk rasa ini berbarengan dengan pembacaan putusan pengadilan terkait kasus tersebut.

“Kalau untuk aksi ini agar bisa membuka pintu hakim untuk bisa melihat kasus ini bukan dari apa-apa, tapi dari sisi nurani,” ungkap salah seorang warga Pulau Pari, Sulaiman (35) di lokasi unjuk rasa.

Sulaiman menyatakan bahwa kehadiran warga Pulau Pari murni sebagai bentuk solidaritas untuk tiga nelayan yang menjadi terdakwa, yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baik dan Bachrudin alias Edo.

“Buat saya kasus ini salah, karena buat kami, mereka ini pejuang ekonomi Pulau Pari,” jelas pria yang menjadi ketua RW 04 Pulau Pari ini.

Sementara itu koordinator aksi, Toha Hasan, menegaskan bahwa unjuk rasa ini digelar untuk menuntut kebebasan Bobi, Baik dan Edo.

“Intinya kami menuntut 3 nelayan pulau pari dibebaskan,” kata Toha.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby