“Yang mengusulkan yang bersangkutan (Kapolri),” kata Tjahjo.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan nama dari Kapolri. Dari nama yang diusulkan itu akan disampaikan oleh Mendagri ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Tjahjo pun mengakui bahwa langkahnya menimbulkan polemik di mata publik. Namun demikian, ia berpegangan bahwa penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.

Permendagri tersebut baru ditandatanganinya pada 9 Januari 2018. Tjahjo membeberkan bahwa Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, pada Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi.

Permendagri ini menggantikan aturan sebelumnya yakni Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 yang membatasi penjabat gubernur hanya untuk pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemda Provinsi.