Tercatat Irjen Pol Carlo Brix Tewu pernah menjabat sebagai penjabat sementara Gubernur Sulbar dan Mayjen TNI Soedarmo sebagai penjabat sementara Gubernur Aceh.
Sementara pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan penunjukan pati Polri untuk menjadi pejabat gubernur jelas melanggar hukum. Ia berpendapat fungsi Kepolisian adalah sebagai alat penegak hukum, bukan alat politik.
“Penunjukan tersebut bisa menyeret pejabat polisi ke ranah politik praktis. Dan karena esprit de corps bisa mempengaruhi netralitas polisi dalam tugas pengamanan Pemilu di daerah yang melaksanakan Pilkada,” katanya.
Bambang mengatakan penilaiannya mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Pasal 23 menyebut bahwa “Sumpah bagi anggota polisi dalam menjalankan tugas harus netral”. Sementara Pasal 28 menyebut bahwa “Anggota polisi tidak boleh melibatkan diri pada kegiatan politik praktis dan jika akan menduduki jabatan di luar Polri, harus mengundurkan diri”.
Tak hanya itu, menurut Bambang, dalam Pasal 201 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, diatur bahwa yang diangkat menjadi penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang merupakan kalangan sipil.