Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur harus dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menegaskan, penunjukan dua petinggi Polri sebagai pejabat sementara gubernur itu sebagai isyarat bahwa kepolisian berada di kementerian dalam negeri (Kemendagri).

“Kebayang kepala polisi di bawah Kemendagri. Nah itu baru cocok. Ya sudah. Enggak usah lagi di bawah presiden, di bawah Mendagri, itu lebih tepat,” kata Desmond di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (30/1).

Ia mengatakan jika penunjukan itu tetap dilakukan, maka sudah sepatutnya Polri berada di bawah menteri dalam negeri untuk seterusnya. Dan itu, sambung politikus Gerindra itu yang dikesankan hari ini oleh Mendagri.

“Kalau itu yang diinisiasi. Apa yang disampaikan Cahyo (Tjahjo Kumulo selaku Mendagri), bahwa ke depan itu, lebih baik kepolisian itu dibawah Mendagri. Ini yang dipesankan oleh Mendagri yang mengangkat Polisi hari ini. Jadi kita akan ubah UU Kepolisian. Oke,” pungkas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang