Menurutnya, kebijakan ini akan efektif mengerek daya beli. Karena dengan pembebasan PPN itu maka harga-harga barang akan lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Jadi soal PPN ini di satu sisi menurunkan penerimaan tapi kita lihat sisi lainnya yakni kita minta self tax yang final jadi enggak ada lagi restitusi, intinya membuat orang spending (membelanjakan uangnya),” dia menambahkan.

Robert sendiri tak terlalu antusias dengan usulan itu. Menurutnya, hal ini sulit untuk diterapkan karena pembebasan PPN dalam jangka waktu tertentu tak diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Saya menangkap semangat yang disampaikan pak Rosan. Ini terkait dengan turunnya daya beli, ritel menurun, sehingga apakah memungkinkan dalam satu waktu tertentu apakah satu bulan, dua bulan, enam bulan PPN tidak akan diberlakukan. Tapi perlu ada di level UU-nya,” kata dia.

Busthomi

 

(Wisnu)