Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Karawang sediakan anggaran cukup besar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 117 desa di bulan Februari 2015 nanti.
Total alokasi anggarannya mencapai Rp14,3 miliar. Minimal, per desa mendapat Rp64 juta.
“Dan maksimal mendapatkan Rp146 juta,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karawang Wawan Hernawan, Rabu (24/12).
Jelas dia, besar anggaran di tiap desa tergantung jumlah hak pilih. Semakin banyak jumlah hak pilih, anggarannya lebih besar.
Dengan besarnya anggaran pilkades, dia mengingatkan agar jangan ada lagi membebani iuran ke pihak lain.
Ketentuan mengenai Pilkades di Karawang juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, juga Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 tentang Tata Cara Pilkades di Karawang, serta Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/5948/BPMPD tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Gelombang I tahun 2015 di Karawang.
Dari ketentuan tersebut, jadwal pembentukan Panitia Pilkades di Karawang akan digelar serentak pada 29 Desember 2014, dan pemilihannya akan digelar 22 Februari.
Artikel ini ditulis oleh:

















