Bandung, Aktual.co —Untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia (BI) menerapkan kebijakan makropudensial untuk untuk mencegah terjadinya risiko sistemik.
Tak hanya untuk mengurangi risiko sistemik, kebijakan makroprudensial juga bertujuan untuk mengurangi potensi instabilitas serta gangguan atau kegagalan di suatu institusi keuangan yang menjalar ke institusi keuangan lainnya.
Demikian disampaikan oleh Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati, di Bandung, Sabtu (9/5).
“Karena institusi keuangan itu usaha besar, sehingga ada keterkaitan antara instritusi yang gagal. Ketika yang besar jatuh maka akan merembet seceara luas, itu yang kami coba cegah,” ujarnya saat seminar yang mengulas tentang Kajian Stabilitas Sistem Keuangan, di Sheraton Hotel Bandung, Sabtu (9/5).
Kebijakan makroprudensial, papar Yati, digunakan untuk mendorong intermediasi yang seimbang, sehingga penyaluran kredit sesuai dengan penyerapan perekonomian. Serta meningkatkan efisiensi sistem keuangan dan akses keuangan.
Dalam hal ini, BI harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga kepemerintahan terkait seperti OJK, Kementerian Keuangan, dan LPS. Lembaga pemerintah harus jaga stabiltias keuangan.
Lebih lanjut dikatakan dia, tugas BI selaku bank sentral Indonesia adalah menjaga kesehatan perbankan secara industri, bukan secara individu bank. Hal ini dilakukan sejalan dengan fungsi dan tugas BI yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan.
“BI tidak mengawasi atau menjaga kesehatan secara individu bank tapi melihat secara industri,” ujarnya.
Kendati sempat mengalami penurunan pada Maret, ungkap Yati, sistem keuangan di Indonesia khususnya pada industri perbankan cenderung membaik. “Kalau kita lihat sistem keuangan kita terutama perbankan, kalau lihat kinerja perbankan sekarang ini untuk likuiditasnya cenderung membaik. Meskipun sedikit menurun pada Maret,” tandasnya.
Dalam mengawasi industri perbankan, kata Yati, BI menggunakan peraturan secara makro, dengan memperkuat ketahanan permodalan, mencegah leverage yang berlebihan, serta mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko kredit, likuiditas, risiko nilai tukar, dan risiko suku bunga, serta risiko lainnya yang berpotensi menjadi risiko sistemik.
Artikel ini ditulis oleh:













