Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. Namun, kewenangan tersebut bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya ‘dapat’,” ujar Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menekankan pentingnya proses penetapan upah minimum yang tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Seluruh penetapan upah minimum 2026 harus rampung paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, dengan gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” tegasnya.
Mendagri menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui penetapan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel utama.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, berada di kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi faktor penting agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Tito juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan guna memastikan proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
Kemendagri, lanjut Tito, akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi. “Kami akan memantau mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang masih terkendala,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















