Ilustrasi- Petani sedang memanen padi

Jakarta, Aktual.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada November 2021 naik sebesar 0,13 persen dibanding upah nominal buruh tani Oktober 2021, yaitu dari Rp57.009,00 menjadi Rp57.081,00 per hari.

“Kalau dilihat provinsi yang tertinggi secara nominal itu ada di Kalimantan Utara dengan tercatat upah buruh di bulan November ini nominalnya sebesar Rp73.961 per hari dan terendah ada di Yogyakarta yaitu sebesar Rp31.920 per hari,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono saat menggelar konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12).

Sementara itu, Margo mengungkapkan upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,26 persen.

Upah riil buruh tani ini, menurutnya, perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.

Adapun, upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2021 juga naik 0,04 persen dibanding Oktober 2021, yaitu dari Rp91.290,00 menjadi Rp91.326,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,33 persen.

“Namun demikian, kalau kita hitung secara riil, upah buruh pada bulan November 2021 ini sebesar Rp85.304 per hari atau turun 0,33 persen dibandingkan dengan kondisi Oktober 2021 (sebesar Rp85.587),” ujarnya.

Untuk diketahui, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi