Ketua Umum APLI Djoko H Komara

Jakarta, Aktual.com-Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan berbagai upaya yang diambil pihaknya untuk semakin memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal serta agar lebih menyatukan persepsi, visi dan misi penegakan hukum agar lebih efektif sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lebih Lanjut Djoko mengatakan APLI beserta instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Bappebti, Badan Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani MOU dalam rangka memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal dan sistem skema piramida dan skema ponzi.

Selain itu sambung Djoko, APLI juga telah membantu memberikan keterangan ahli dalam perkara Goenarni Goenawan dalam bisnis Wandermind yang dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 M oleh PN Jayapura dan telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jayapura serta berbagai kasus serupa seperti kasus investasi ilegal yang kini tengah proses sidang yakni kasus dream for freedom, dimana APLI sebagai saksi ahli dengan menilai markeying plannya.

“Bahkan ini hari APLI menyelenggarakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal” yang di gelar di Jakarta,” jelas Djoko, Selasa 2 Mei 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs