Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan di Jakarta. Senin (8/1/2018). MoU ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan telah berakhir pada 4 Januari 2018. Dengan demikian maka untuk terus bisa melindungi konsumen dalam kegiatan perdagangan, MoU tersebut diperpanjang. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan pembahasan dan perundingan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara lain untuk melesatkan ekspor Indonesia perlu digalakkan sebagai upaya mengatasi defisit.

“Sebelumnya kita sudah delapan tahun tidak ada perjanjian perdagangan baru, yang saat ini hanya menghidupkan yang lama-lama,” kata Mendag di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa waktu setempat atau Rabu (16/1) pagi .

Menurut dia, ada berbagai kerugian dengan minimnya langkah Indonesia dalam melakukan perjanjian perdagangan dengan negara lain.

Ia mencontohkan Vietnam telah memiliki perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) sehingga sejumlah komoditas dari Vietnam bisa mengungguli komoditas yang sama dari Indonesia.

Hal tersebut bisa terjadi karena dengan adan perjanjian perdagangan bilateral Vietnam-AS, maka sejumlah komoditas yang masuk dari Vietnam ke Negeri Paman Sam itu bisa bertarif lebih murah atau bahkan nol.

“Presiden telah mengingatkan untuk segera diselesaikan (perjanjian perdagangan),” ujar Mendag.

Artikel ini ditulis oleh: