Jakarta, Aktual.com – Belakangan muncul mata uang vitual seperti Bitcoin yang mulai marak diperdagangkan. Mata uang kripto (cryptocurrency) ini memang menjanjikan nilai yang tinggi bagi yang melakukan trading ini.
Bahkan, kemudian muncul kembali uang serupa dengan nama Aladin Coin yang diterbitkan Aladin Capital. Hal ini membuat pihak regulator moneter, Bamk Indonesia (BI) mulai gerah. Bagi BI, penerbit mata uang virtual itu harus mengikuti ketentuan dan asas berinvestasi maupun mata uang yang berlaku di Indonesia.
Gubernur BI Agus Martowardojo terus memberikan informasi dan mengimbau masyarakat untuk menghindari pemanfaatan cryptocurrency itu.
Terlebih, tambah Agus Marto, penggunaan mata uang virtual ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan sabagai sarana pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme atau transaksi ilegal yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami menjaga agar perlindungan konsumen tetap diutamakan. Namun, kami juga mau meyakinkan bahwa semua bisnis modelnya ini adalah bisnis model yang tidak memberikan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan,” ucap Agus Marto di Jakarta, Jumat (26/1).
Bagi dia, mata uang virtual seperti Bitcoin maupun Aladin Coin dan mata uang kripto lainnya bukan sebagai alat trasaksi yang sah di Indonesia.
“Kadang memang ada orang yang mencoba dan mengeksplorasi. Nasihat saya ya, dia harus taat asas. Karena kalo tidak nanti akan ada konsekuensi kepada pelakunya,” tegas Agus.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, larangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi sudah sejalan dengan upaya BI dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) belum lama ini disimpulkan, bahwa cryptocurrency seperti Bitcoin dikhawatirkan bisa mempengaruhi stabilitas sistem keuangan.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Aladin Capital meluncurkan layanan investasi berbasis cryptocurrency dengan produk bernama Aladin Coin. Sebelumnya, Aladin Capital telah memiliki perusahaan di Australia, Eropa,Vietnam dan kini masuk ke Indonesia.
Pewarta : Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs