Jakarta, Aktual.com – Penyebaran produk alat kesehatan ilegal semakin menjadi ancaman serius bagi konsumen dan produsen. Produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keasliannya tidak hanya merugikan yang asli, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen.
Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman produk alat kesehatan ilegal, PT. IDS Medical System’ Indonesia (idsMED), selaku distributor ekslusif dari produk Rejuran, Rejuran i, Rejuran s, menyadari pentingnya memberikan himbauan penting kepada publik dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal.
Rejuran dikenal sebagai produk treatment anti aging injeksi terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) berasal dari DNA sel reproduksi spesies salmon yang telah dimurnikan serta menjadi tren terbaru dunia kecantikan di Asia dan Eropa.
“Dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik distribusi secara daring (online) melalui penjualan di situs e-commerce maupun secara luring (offline), bahkan kami juga menemukan banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal,” ujar Legal Counsel PT idsMED Hervanya Wahyu Prihatmaka di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Peredaran produk alat kesehatan ilegal diyakini menimbulkan kerugian yang luas bagi banyak pihak, seperti negara, distributor dan konsumen.
“idsMED terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk membangun kesadaran masyarakat umum, maupun stakeholder di bidang kesehatan, akan pentingnya untuk menggunakan produk Rejuran yang asli, agar terjamin keaslian dan kualitasnya melalui berbagai cara yang mampu kami lakukan, salah satunya dengan talkshow nasional yang dilakukan hari ini,” ucapnya.
idsMED telah bersertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan ISO 13485:2016 yang menjamin setiap produk Rejuran yang didistribusikan dan disimpan dilakukan dengan cara yang aman, benar dan tepat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk Rejuran hingga sampai ke tangan pasien/masyarakat pengguna Rejuran.
“idsMED mengimbau untuk dengan segera memberhentikan pemasaran, iklan, promosi, endorsement, dan penjualan Rejuran, baik secara daring di semua platform (e-commerce dan media sosial) maupun luring tanpa persetujuan dari idsMED,” tegas Hervana.
“Kami secara tegas akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran produk Rejuran ilegal, termasuk mengambil upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya hukum lainnya untuk melindungi hak idsMED,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin