Jakarta, Aktual.com – Mengenakan baju khasnya kemeja putih berlengan panjang dilengkapi masker dan mengedepankan protokol kesehatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama meninjau fasilitas transportasi umum Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di Terminal Bundaran Hotel Indonesia (HI), Selasa (26/5).

Jokowi tidak seorang diri karena didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto, serta Dirut MRT William Subandar.

Kunjungan Jokowi beserta pejabat negara itu dalam rangka memonitor dan memastikan kondisi di lapangan terkait rencana memulai kembali kegiatan tatanan baru (normal baru) masyarakat pada fasilitas umum.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.

Pedoman tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Saat itu, Jokowi berharap tingkat penyebaran COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan dengan mengupayakan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berbicara kedisiplinan masyarakat maka pemerintah harus mengerahkan aparat untuk mengawasi seluruh kegiatan pada fasilitas umum yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Sejak Selasa (26/5), aparat TNI dan Polri dikerahkan pada empat provinsi dan 25 kota/kabupaten yang menerapkan PSBB untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

TNI dan Polri menyiapkan 340.000 personel untuk mendorong kebijakan normal baru pada tempat umum agar masyarakat dapat beraktivitas untuk menunjang perekonomian saat pandemi COVID-19.

Aparat sebanyak itu akan tersebar pada 1.800 lokasi untuk memantau aktivitas masyarakat pada fasilitas publik, seperti pusat perbelanjaan, stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, pasar, objek wisata, dan lainnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menggulirkan normal baru sebagai upaya menghadapi pandemi COVID-19.

Sebelum memutuskan memperpanjang atau tidak, kebijakan PSBB di Jakarta, Anies memonitor penyebaran COVID-19 pada periode keempat penerapan PSBB yang berakhir pada 4 Juni 2020.

“Apakah PSBB ini penghabisan atau diperpanjang sengat tergantung pada angka-angka epidemiologi yang ada, saat ini para ahli memantau terus Insya Allah akhir pekan ini kita akan punya info dan akan diinfokan kepada masyarakat,” ujar Anies saat mendampingi Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI saat itu.

PSBB Transisi
Waktu berjalan hingga memasuki masa PSBB ketiga-kalinya di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni, Anies memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi sejak 5-18 Juni.

“Berdasarkan pertimbangan para ahli epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang,” ujar Anies.

Ditegaskan Anies, periode Juni sebagai masa transisi dari PSBB masif menuju kondisi aman, sehat, dan produktif dengan menerapkan protokol kesehatan menuju normal baru.

Pada tahap pertama, Anies memprioritaskan pembukaan tempat ibadah pada kawasan hijau, seperti masjid, vihara, gereja, pura, kelenteng, serta mushalla dengan mengedepankan maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal, jarak ibadah minimal satu meter, melaksanakan penyemprotan disinfektan sebelum pelaksanaan ibadah.

Selain menerapkan PSBB transisi tahap pertama, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) pada 65 kawasan rukun warga yang berkategori merah dari jumlah total 2.741 RW di DKI Jakarta.

“Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta tersebar di Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan tiga RW, Jakarta Utara 15 RW, dan Kepulauan Seribu dua pulau,” tutur Anies.

Meskipun terjadi pelonggaran bagi kegiatan ibadah pada masa transisi, Anies menegaskan aparat tetap akan mengawasi kegiatan masyarakat agar sesuai protokol kesehatan untuk menuju tatanan hidup normal baru.

Artinya, aparat akan memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan pemerintah sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes RI seperti tidak menggunakan masker atau tidak jaga jarak saat masa transisi tersebut.

Selain tempat ibadah, pemerintah juga mempersilahkan transportasi umum untuk beroperasi dan pegawai perkantoran kembali bekerja dengan sejumlah persyaratan.

Untuk mengetahui jadwal pembukaan fase pertama PSBB transisi yakni:

I. Pekan pertama dari tanggal 5-7 Juni 2020

Dari Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu yang mulai dibuka:
1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
2. Fasilitas olahraga luar ruangan
3. mobilitas kendaraan pribadi
4. mobilitas kendaraan umum massal
5. Taksi konvensional dan daring.

II. Pekan kedua tanggal 8-14 Juni 2020

Dari Senin-Jumat mulai dibuka:
1. Perkantoran
2. Rumah makan (mandiri)
3. Perindustrian
4. Pergudangan
5. Pertokoan/retail/showroom/ yang berdiri sendiri.
6. Layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi, dan lain-lain.
7. Museum, galeri
8. Perpustakaan
9. Ojek daring maupun pangkalan

Dari Sabtu-Minggu mulai dibuka:
1. UMKM binaan Pemprov DKI (lokasi binaan/sementara)
2. Taman, RPTRA
3. Pantai

III. Pekan Ketiga mulai 15-21 Juni 2020

Dari Senin-Jumat mulai dibuka:
1. Pasar, pusat perbelanjaan, mall (bukan pangan)

Hari Sabtu-Minggu mulai dibuka:
1. Taman rekreasi dalam ruangan
2. Taman rekreasi luar ruangan
3. Kebun binatang

IV. Pekan Keempat mulai 22-28 Juni 2020

Semua kegiatan pada fase I dibuka.

V. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Potensi COVID-19
Setelah diberlakukan PSBB masa transisi mulai Jumat (5/6), sebagian masyarakat Jakarta mulai beraktivitas kembali, bahkan beberapa ruas jalan terpantau terjadi kepadatan lalu lintas.

Laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan situasi dan kondisi arus lalu lintas terpantau ramai lancar di sejumlah jalanan utama Jakarta, saat hari pertama PSBB transisi yang jatuh pada Senin (8/6).

Arus lalu lintas Jalan Daan Mogot menuju Grogol dan Jalan Kyai Tapa menuju Harmoni terpantau ramai lancar, hal serupa juga terlihat di Jalan Letjen S Parman menuju simpang Semanggi.

Termasuk Jalan Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jalan Perintis Kelapa Gading Jakarta Utara, Jalan Patimura Blok M arah Bundaran Senayan, Jalan Jendral Sudirman Dukuh Atas menuju Bundaran HI, Jalan Gatot Subroto Cawang-Pancoran-Kuningan, dan Jalan Casablanca terlihat ramai lancar.

Bersamaan dengan penerapan PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar uji cepat dan uji usap pada sejumlah wilayah guna mendeteksi penambahan jumlah penyebaran COVID-19.

Sementara itu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan jumlah kasus positif COVID-19 bertambah 160 orang, pasien sembuh bertambah 300 orang, dan korban meninggal dunia bertambah dua orang.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI yang diterima di Jakarta, Minggu (7/6), jumlah kasus positif COVID-19 adalah 7.946 orang (hari sebelumnya 7.786 orang), sementara pasien sembuh 3.140 orang (hari sebelumnya 2.840 orang) dan yang meninggal 537 orang (sebelumnya 535 orang).

“1.445 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit (hari sebelumnya 1.635 orang) dan 2.794 orang melakukan isolasi mandiri di rumah (sebelumnya 2.776 orang),” ungkap Ani.

Orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 17.197 orang (bertambah dari 17.113 orang). Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 11.980 orang (sebelumnya 11.873 orang).

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai 6 Juni 2020 sudah ada 171.599 sampel (meningkat dari sebelumnya 167.249 sampel) telah diperiksa dengan tes “Polymerase Chain Reaction” (PCR) untuk mendeteksi virus corona (COVID-19) di lima wilayah DKI Jakarta.

“Untuk tes PCR pada 6 Juni 2020 dilakukan pada 2.488 orang. Sebanyak 1.831 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 160 positif dan 1.671 negatif,” ungkap Ani.

Penambahan jumlah pasien COVID-19 secara signifikan kembali terjadi di Jakarta pada Selasa (9/6), mencapai 234 orang dibanding hari sebelumnya sebanyak 96 orang, pasien sembuh meningkat 164 orang dan korban meninggal bertambah delapan orang.

Sedangkan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) Reynaldi Sarijowan menyebutkan 51 pedagang di beberapa pasar di Jakarta terkonfirmasi terpapar virus COVID-19 pada Kamis (11/6) hingga pukul 10.00 WIB.

Data tersebut berdasarkan hasil lanjutan uji usap usai menjalani tes cepat yang dinyatakan reaktif.

“Data pedagang pasar terdampak COVID-19 di Jakarta 51 orang,” ujar Reynaldi.

Pedagang yang terpapar virus dari Wuhan, China itu, tersebar pada enam lokasi pasar, yakni Pasar Perumnas Klender (Jakarta Timur) sebanyak 20 pedagang Pasar Mester Jatinegara (Jaktim) satu pedagang dan Pasar Serdang Kemayoran (Jakarta Pusat) berjumlah sembilan pedagang.

Di Pasar Kedip, Kebayoran Lama, (Jakarta Selatan) dua orang positif Pasar Rawa Kerbau, Cempaka Putih (Jakarta Pusat) 14 orang positif dan Pasar Induk Kramat Jati (Jakarta Timur) lima orang positif.

Sebelumnya, Reynaldi menyebutkan juga berdasarkan data yang diterima pada Rabu (10/6), sedikitnya 439 pedagang tersebar pada 89 pasar di berbagai daerah, terkonfirmasi positif COVID-19 dengan korban meninggal mencapai 27 orang.

“Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di beberapa provinsi dan beberapa daerah telah menjalani tes cepat dan usap di pasar,” tutur Reynaldi.

Kebijakan Rem
Terkait evaluasi masa PSBB transisi itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan mekanisme kebijakan rem darurat (emergency brake policy) sebagai antisipasi apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 saat PSBB masa transisi.

Menurut Anies lonjakan kasus dapat terjadi apabila masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin selama PSBB transisi berlangsung.

Untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus dan memutus mata rantai COVID-19 maka Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan protokol umum bagi masyarakat selama masa PSBB transisi.

Pertama, kegiatan di luar rumah atau aktivitas di luar ruangan hanya boleh dilakukan oleh warga yang sehat.

“Bila merasa tidak sehat, merasa tidak bugar tinggal di rumah,” tegas Anies.

Kedua, Anies mengatakan semua tempat yang dapat menampung banyak orang hanya diperbolehkan terisi sebanyak 50 persen dari kapasitas aslinya.

“Bila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya boleh 50 orang penggunanya. Bila kantor terbiasa beroperasi 1.000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah, 500 orang bekerja di kantor. Ini adalah prinsip mendasar di masa transisi ini,” Anies mengemukakan.

Ketiga, masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan tertular seperti orang lanjut usia (lansia), ibu hamil, anak- anak, hingga orang dengan penyakit bawaan (komorbid) selama masa transisi tidak diperbolehkan beraktivitas di luar ruangan seperti di taman rekreasi, kebun binatang, fasilitas olahraga luar ruangan, taman, serta RPTRA.

Serta yang terakhir Anies mengingatkan masyarakat untuk terus menggunakan masker untuk beraktivitas di luar rumah.

Anies dengan yakin menyebutkan jika prinsip-prinsip dasar itu diterapkan oleh masyarakat secara disiplin maka fase kedua pembukaan fasilitas dan kegiatan yang lebih luas dapat dengan segera dilaksanakan pada akhir Juni.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i