Jakarta, Aktual.com — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) terus berupaya mendorong pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Ini kita dorong untuk menjalankan kegiatan usahanya terhindar dari transaksi dan keputusan bisnis yang terindikasi penyimpangan dari tindakan yang mengarah kepada KKN,” kata Staf Ahli Bid Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian Badan Usaha Milik Negara Hambra di Jakarta, Jumat (9/10).
Hambra menjelaskan, prinsip dasarnya dalam regulasi inisiatif anti korupsi di lingkungan BUMN yang mesti dijalankan, yakni peningkatan sistem akuntabilitas BUMN melalui penerapan pilar-pilar good corporate governance.
“Yakni, adanya transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan fairness (GCG) serta adanya implementasi etika kerja dan etika bisnis secara optimal.”
Terlebih, lanjut dia, setiap enam bulan pihaknya sudah melakukan penilaian melalui survei persepsi terhadap semua pemangku kepentingan karyawan, pelanggan, rekanan dan elemen masyarakat.
Kriteria bersih, lanjut Hambra, yang digunakan dalam penilaian meliputi pelaksanaan pilar transparansi, akuntabilitas, responsibility, independensi dan fairness, sebagai landasan sistem manajemen mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
“Inilah sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan bentuk kecurangan, termasuk tindakan korupsi, menerima dan memberikan gratifikasi.”
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi PT Inalum (Persero) atas inisiatifnya melakukan pencerahan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini langkah konstruktif yang sangat kami dukung demi terselenggaranya organisasi BUMN yang bersih dan berintegritas serta menjaga martabat bangsa,” kata Wakil Deputy Bidang Pencegahan KPK, Mohammad Janathan.
Janathan berharap, langkah yang dilakukan PT Inalum (Persero) menjadi bukti dan contoh bagi BUMN yang lain, sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang mengarah kepada tindakan korupsi. “Ini harus menjadi contoh yang lain, sehingga dapat membantu memudahkan langkah KPK untuk melakukan pencegahan dari sektor BUMN.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu