Kedua: stop segala jenis penistaan terhadap agama apapun. Lalu berikutnya: stop segala bentuk gerakan kebangkitan neolib dan neo PKI.

Keempat: stop penjajah asing dan aseng terhadap Indonesia. Sehingga Pribumi bisa jadi Tuan di Negeri sendiri. Dan terakhir: tegakkan asas proporsionalitas di semua aspek dan sektor dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jika semua itu tidak bisa dipenuhi untuk mewujudkan Rekonsiliasi Nasional bagi keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka tidak ada pilihan lain bagi rakyat dan bangsa Indonesia kecuali revolusi” tegasnya.

Revolusi yang ia maksud melalui jalanĀ  konstitusional yang sah dan legal. Klausulnya meliputi: mengganti rezim Pelindung Penista Agama dan Pelanggar Konstitusi Negara.

Dua: Bersihkan Negara dari neolib dan PKI untuk menyelamatkan agama dan negara. Selanjutnya: menjaga Keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan tegakkan supermasi hukum di semua bidang.

Keempat: Kembali ke UUD 18 Agustus 1945 asli yang dijiwai oleh piagam Jakarta 22 Juni 1945 sesuai Dekrit Presideb 5 Jili 1959. Lalu terakhir: Kuatkan TNI untuk pertahanan Negara dari serangan Asing dan Bersihkan Polri dari petualang jahat yang mempermainkan hukum.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka