Jakarta, Aktual.com-Kementerian ESDM secara resmi telah meminta Kementerian Koordinator bidang Perekonomian agar menyepakati revisi Peraturan Pemerintah (PP) 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang memberikan batas perpanjangan kontrak lebih awal.
Sebelumnya pemegang izin pertambangan, baru diperbolehkan mengaju izin perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Namun kali ini melalui surat dengan nomor 7621/30IMEM. 8/2016, Kementerian ESDM meminta agar pengajuan perpanjangan diperbolehkan menjadi 5 tahun sebelum masa kontrak pertambangan berakhir.
“Kita usulkan agar 5 tahun. Pertimbangannya dimana 5 tahun lebih workable,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kantor Ditjen Minerba, Kamis (5/1)
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh pemerintah, masa pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir, hal itu telah mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Kontraktor merasa aturan demikian tidak memberikan kepastian bisnis.
Akibatnya kontraktor menahan penambahan investasi terhadap proyek karena mengkhawatirkan tidak mendapat keuntungan dan pengembalian nilai investasi dalam masa 2 tahun tersisa jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak yang sedang existing.
Keluhan semacam itu pernah disampaikan oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chapy Hakim di depan Komisi VII DPR. Dia meminta perpanjangan kontrak sebagai jaminan investasi untuk membangun smelter.
Saat ini, kontrak Freeport akan berakhir pada tahun 2021, sehingga Freeport keberatan melakukan investasi selagi tidak ada kepastian perpanjangan kontrak hingga 20 tahun pasca Kontrak Karya berakhir.
“Kita juga menunggu kepastian perpanjangan kontrak yang berhubungan erat dengan ketersedian dana untuk pembangunan smelter. Itu gambaran besarnya,” kata Chapy Hakim.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid