Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengupayakan agar revisi Undang-undang Pemilihan kepala daerah dapat bergulir.
Pasalnya, perkembangan terbaru, UU yang telah tiga kali mengalami perubahan tersebut tidak jadi dibahas di Badan Legislasi.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo mengatakan Komisi II kini mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) gabungan, sebagaimana mekanisme revisi Undang-undang tersebut sebelumnya dari UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2015.
Pansus gabungan tersebut beranggotakan lintas komisi.
“Ini sudah ada usulan dari anggota Komisi II, kemudian sudah disampaikan kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR sudah mendisposisi dibahas di rapat Bamus (Badan Musyawarah), dan kemudian Bamus memutuskan untuk diserahkan kepada pansus,” ujar Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/6).
Firman memastikan usulan tersebut akan dibawa terlebih dahulu di rapat paripurna untuk disahkan, sebelum nantinya dikembalikan kepada pansus gabungan yang dibentuk.
“Tidak di Baleg, langsung di pansus. Nanti pansus dibentuk setelah paripurna. Anggotanya dari komisi yang punya keterkaitan. Komisi II biasanya leading sektornya,” katanya.
Sebelumnya, usulan yang dibawa oleh 26 anggota Komisi II tersebut direncanakan dibahas di Baleg. Namun, tiba-tiba DPR berencana membentuk pansus gabungan agar revisi UU Pilkada ini tetap berjalan.
Usulan revisi undang-undang yang melewati polemik berkepanjangan itu akan mengubah tiga pasal, plus penambahan satu pasal baru.
Usulan ini bermula dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menolak untuk mengakomodir rekomendasi Komisi II dengan alasan tak ada payung hukum yang menaunginya.
Rekomendasi yang dimaksud adalah supaya KPU mempertimbangkan keputusan pengadilan yang terakhir atau yang sudah ada, tanpa kekuatan hukum tetap atau inkracht, terkait sengketa dualisme kepemimpinan partai politik
Artikel ini ditulis oleh: