Jakarta, Aktual.co — Bupati Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar,  tak memenuhi penggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2). Padahal, Ujang sebelumnya sudah dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
“Rencananya Ujang juga dipanggil jadi saksi. Konfirmasi terakhir dengan penyidik Ujang tidak dapat hadir hari ini,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
Dikatakan Rikwanto, informasi yang diterimanya dari penyidik rencananya Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis (5/2) besok. “Kemungkinan besok,” tandasnya.
Seperti diketahui Ujang Iskandar merupakan klien dari Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Pasangan Ujang Iskandar-Bambang meminta bantuan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada tersebut yang diduga dilakukan lawannya Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Ujang Iskandar-Bambang meng­gugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringan Barat yang me­menangkan pasan­gan Sugianto-Eko Soemarno. Dari 67 saksi yang salah satunya berma Ratna Mutiara, terungkap adanya pem­bagian uang yang dilakukan tim Sugianto-Eko kepada warga di desanya. Dengan dasar kesaksian-kesaksian itulah MK menganulir keme­nangan pasang Sugianto-Eko. Ujang yang maju di pemilihan Bupati sebagai petahana kem­bali menduduki jabatannya.
Namun nasib naas justru menimpa para saksi tersebut salah satunya Ratna. Ia dilapor­kan oleh tim Sugiarto ke Mabes Polri terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Ratna huku­man lima bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby