Jakarta, Aktual.com – Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan izin tersebut dapat diberikan setelah terbitnya surat permohonan dari pengadilan.

“Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan,” kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1).

Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama alias Ahok kepada istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid