Andri Tristianto Sutrisna (ilustrasi/aktual.com)
Andri Tristianto Sutrisna

Jakarta, Aktual.com — Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna mengaku mendapatkan Rp500 juta dari pengurusan perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) di MA.

“Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp500 juta,” kata Andri dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Andri menjadi saksi untuk pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat yang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp400 juta.

Dakwaan suap itu, agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

“Uang Rp500 juta itu tidak untuk siapa-siapa, itu untuk saya, ‘lawyer’ bilang kalau menang dan mendapat ‘lawyer fee’ saya dikasih,” tambah Andri.

“Memang saudara melakukan apa?” tanya jaksa penuntut umum Fitroh Nurcahyanto.

“Hanya kasih info-info,” jawab Andri.

“TUN di mana?” tanya jaksa Fitroh.

“Dari Pekanbaru, dari pengacara Pak Asep Rudiyah. Ada 3 perkara yang berkaitan, perkara TUN semua dalam satu rangkaian,” jawab Andri.

“Selain itu apakah mendapatkan uang dari perkara yang lain? Dibicarakan perkara Bengkulu dan Tasik?” tanya jaksa.

“Bengkulu sama sekali belum, baru janji,” jawab Andri.

“Tapi pernah mempengaruhi PP (panitera pengganti) untuk menunda-nuda perkara?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Andri.

“Apakah saudara hanya bisa mengatur ketika hakimnya bukan Pak Artidjo?” tanya jaksa “Tidak,” jawab Andri.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan percakapan blackberry messenger (BBM) antara pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah alias Ida pada 7 Desember 2015 yang berisi mengenai pembagia uang terkait perkara Ichsan yaitu sebagai berikut: Andri: M Ikhsan terdakwa PT Mataram. Putus No kasasi berapa? Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu. Minta ditahan dulu berapa ya enaknya? Ida: Minta 50 (juta) mas untuk 6 bulan. Kasih ke PP (panitera pengganti) 30 (juta). Itu perkara korupsi.

Andri: Iya mbak sudah saya bicarakan “Apa maksudnya minta Rp50 juta untuk 6 bulan?” tanya jaksa ke Kosidah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Dari Rp50 juta, Rp20 juta untuk saya, Rp30 juta, maksundya minta bantu ke PP-nya,” jawab Kosidah.

“Bukannya PP sudah meninggal?” tanya jaksa.

“Pada waktu itu sudah meninggal,” jawab Kosidah.

Sebanyak Rp50 juta yang diminta Kosidah adalah bagian dari Rp400 juta yang diterima Andri. Pembagiannya, Rp250 juta untuk Andri, Rp100 juta untuk Awang yang merupakan pengacara Ichsan dan Rp50 juta untuk Triyanto yang merupakan karyawan Ichsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby