Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberikan pernyataannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis pagi (31/3).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa dalam OTT pagi itu pihaknya berhasil mengamankan 3 pihak swasta. Namun, dalam OTT kali ini KPK tidak menangkap dari pihak Kejaksaan.
“Pertama KPK mengamankan 3 orang dalam OTT Kamis 31 Maret pukul 9 pagi, di hotel di Cawang Jaktim. SWA Direktur Keuangan PT BA (PT Brantas Abipraya), salah satu BUMN, DPA Senior Manager PT BA, MRD swasta,” papar Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4).
Menurut Agus, Tim Satgas KPK sudah mengintai ketigannya sejak Rabu (30/3). Dihari itu DPA dan MRD membuat janji untuk melakukan penyerahan uang. Dan transaksi itu terjadi di hotel yang sama, di bilangan Cawang.
“Rabu malam sekitar pukul 9, MRD dan DPA membuat janji untuk ketemu di hotel. Kamis pagi pukul 8.20 WIB mereka bertemu di hotel. Terjadi penyerahan DPA ke MRD di toilet pria, lalu kembali ke mobil. Uang 148.835 Dollar AS,” bebernnya.
Lebih lanjut Agus menuturkan, pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi atas kasus yang membelit PT BA di Kejati DKI.
“Terhadap ketiga tersangka disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,n juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar dia.
Namun demikian, ada yang menarik dalam OTT ini. Pasalnya KPK tidak berhasil menangkap pihak Kejati DKI. MRD, sipenerima uang sendiri statusnya dinyatakan sebagai swasta.
Lantas siapa yang ‘mengurus’ perkara PT BA di Kejati? Siapa MRD, sehingga dia bisa meyakinkan petinggi PT BA untuk meyerahkann urusan penghentian perkara di Kejaksaan?
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby