Jakarta, aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW, Desa ataupun Kecamatan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, dimuat Senin (14/10). Lanjutnya, masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK).

“Kita menegaskan kembali bahwa itu tidak perlu. Kita tegaskan dengan surat edaran kepada Disdukcapil di daerah. Saya turun ke daerah ada kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW. Jadi saya tegaskan,” kata Zudan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan, penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

Masih dikatakan dia, meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para aparat di Disdukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018. Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk. Oleh karena itu, Zudan berharap hal ini dapat membuat layanan lebih cepat dan mudah.

“Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK-nya,”jelasnya.

Zudan juga menambahkan, dalam pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui e-mail ataupun media elektronik lainnya antar Disdukcapil asal dan tujuan. Dia juga meminta Disdukcapil menyampaikan rekap perpindahan penduduk sebagaimana kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler.

“Rekap data disampaikan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai kebijakan tersebut tepat. Pasalnya dia menilai pengantar RT/RW ataupun kelurahan tidak terlalu penting.

“Malah sebenarnya menciptakan praktik perburuan pungli di tingkatan itu. Ini seperti urus perizinan seringkali rekomendasi RT/RW dijadikan lahan untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang