Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggandeng sebuah bank pemerintah untuk mengurus sertifikat tanah warga secara gratis di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug.
“Tujuan membuat sertifikat tanah itu demi kepastian hukum tentang kepemilikan,” kata Wakil Bupati Tangerang Hermansyah di Tangerang, Kamis (7/5).
Hermansyah mengatakan bahwa aparat Kecamatan Curug bersama petugas Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang telah melakukan pendataan dan pengukuran untuk membuat sertifikat.
Selama ini warga Kadu Jaya enggan mengurus sertifikat karena menyangkut birokrasi dan biaya yang harus dikeluarkan relatif mahal.
Namun berkat kerja sama aparat kecamatan dengan sebuah bank dan kantor pertanahan itu maka warga tidak dibebani biaya saat mengurus sertifikat tersebut.
Untuk tahap awal telah selesai sebanyak 300 sertifikat dan diserahkan langsung aparat kecamatan kepada warga sebagai pemilik tanah.
Sedangkan tahap berikutnya sedang diurus sebanyak 700 sertifikat berbagai ukuran tanah milik warga di Desa Kadu Jaya.
Antusias warga untuk mengurus sertifikat itu cukup tinggi, setiap hari ada belasan warga yang mengurus melalui kantor kecamatan setempat padahal biasanya dalam sepekan paling banyak ada dua orang.
Semula warga ragu dengan program pengurusan sertifikat tanpa biaya itu, tapi setelah banyak yang berhasil dan memiliki sertifikat, akhirnya mereka mendatangi kantor desa dan camat setempat.
Hermansyah mengharapkan agar warga dapat memanfaatkan program itu karena tanah yang dimiliki harus mempunyai status hukum yang jelas berupa sertifikat.
Bahkan warga setempat banyak yang memiliki tanah dengan status girik dan ada juga yang hanya mengantongi surat pembelian berupa kuitansi disaksikan aparat desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















