Medan, Aktual.com – Kapal Feeder MV Mathu Bhum, kembali berlayar setelah 96 hari tertahan di Pelabuhan Belawan karena diduga membawa minyak goreng (migor) yang dilarang diekspor, Minggu (/7/8).

“Hasil pemeriksaan, nyatanya tidak ada pelanggaran hukum dalam barang yang berada di kapal. Jadi Minggu, kapal sudah berangkat berlayar lagi,” ujar Ketua Dewan pemakai jasa angkutan (Depalindo),Toto Dirgantoro, di Medan, Minggu (7/8).

‌Dia menyebutkan, dalam proses pemeriksaan kapal itu, penyidik TNI Angkatan Laut menemukan dua anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

Temuan itulah yang akhirnya membuat nakhoda didakwa melakukan tindak pidana sehingga didenda dan termasuk tidak boleh membawa kapal dengan muatan barang tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim pada 4 Agustus, menyatakan, mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap nahkoda kapal.

Ada pun proses kelanjutan ekspor barang itu kembali dengan perlakuan khusus dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan.

Termasuk untuk memberikan kesempatan terhadap barang yang tidak lagi layak ekspor bisa diturunkan.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, menyebutkan, anggota Asosiasi itu memilih untuk terus melanjutkan 17 kontainer produk karet yang sebelumnya ikut tertahan di kapal itu untuk melanjutkan ekspornya.

“Semoga perjalanan kapal menuju transhipment port di Port Klang, Malaysia berjalan lancar sehingga barang karet ekspor segera tiba di negara tujuan, ” katanya.

Menurut Edy, permintaan karet mulai meningkat, meski harga jual masih berfluktuasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid