Jakarta, Aktual.co — Ternyata kedatangan tersangka Bambang Widjojanto ke Mabes Polri, Selasa (24/2), bukan untuk menjalani pemeriksaan yang sbelumnya sudah di jadwalkan penyidik Bareskrim polri.
Bambang melainkan bersama tim pengacara hanya mengantarkan surat yang ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Sedangkan tim pengacara lainnya mengantarkan surat untuk Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak.
Usai memberikan surat untuk Badrodin, BW pun meninggalkan Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Namun BW tidak bertemu dengan Badrodin Haiti.
BW mengaku sebagai tersangka berhak untuk mendapatkan klarifikasi. Selain itu, BW juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Sebab, sampai saat ini BW mengaku belum mendapatkan hak-haknya tersebut. Menurut dia, hal itu diperlukan untuk melakukan pembelaan diri sebagai tersangka.
“Sampai sekarang BAP belum diterima. Dalam pasal 72 KUHAP itu hak tersangka,” ujar BW saat hendak mengantar surat yang ditujukan kepada Wakapolri.
“Bagaimana saya bisa menyiapkan pembelaan bila tidak diberikan berita acara. Itu contohnya, karena itu hak dari saya, saya ingin hak saya dipenuhi sebagai komitmen mencari keadilan,” ungkap BW sambil bergegas meninggalkan Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














