Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan Nila Moeloek, mengatakan kampanye imunisasi measles rubella di 28 provinsi luar Pulau Jawa tetap dilanjutkan bagi masyarakat yang tidak mempermasalahkan isu kehalalan.
“Kami tetap melakukan imunisasi bagi yang tidak mempermasalahkan isu halal ini, jadi itu tetap kita lakukan,” kata dia usai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Jakarta, Jumat (3/8).
Namun, bagi sebagian masyarakat yang masih mempermasalahkan kehalalan vaksin MR dari produsen vaksin asal India, Serum Institute of India (SSI), pemerintah mempersilakan apabila ingin menunda imunisasi sambil menunggu keputusan MUI terkait dengan fatwa vaksin MR.
MUI secara khusus akan mengeluarkan fatwa halal tidaknya vaksin yang digunakan dalam kampanye imunisasi MR di Indonesia dengan terlebih dahulu ada pengujian kandungan vaksin.
Menkes Nila juga akan menyurati SSI untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan komponen yang terkandung dalam vaksin MR untuk mengetahui ada tidaknya unsur keharaman pada vaksin tersebut.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan mengkaji unsur-unsur yang terdapat dalam vaksin MR untuk selanjutnya ditetapkan melalui fatwa oleh MUI.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan meski vaksin MR asal India itu belum mendapatkan sertifikasi halal MUI, maka tidak bisa dikatakan vaksinnya haram, dan juga belum bisa dipastikan halal, karena belum melalui tahap pengujian.
Apabila hasil pengujian kandungan vaksin tidak ditemukan unsur haram, MUI mendukung kampanye imunisasi MR sebagai upaya pencegahan suatu penyakit.
Namun, jika hasil pengujian menunjukkan ada unsur haram, penggunaan vaksin tetap diperbolehkan dengan mempertimbangkan kedaruratan sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Niam mengatakan jika vaksin MR mengandung unsur haram tetap diperbolehkan dengan syarat belum ditemukan bahan vaksin yang halal atau suci, dan jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: