SIDANG KEEMPAT. Kelima majelis hakim yang akan memimpin persidangan keempat Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). Pada persidangan keempat kali ini beragendakan mendengar keterangan enam saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (PHOTO POOL/IRWAN RISMAWAN/TRIBUN NEWS)

Jakarta, Aktual.com – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok diskors selama satu jam, usai majelis hakim mendengar keterangan saksi pelapor Habib Novel.

“Break satu jam, mulai lagi nanti jam 1,” ucap salah satu anggota Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido, saat keluar dari Gedung Kementan, Jakarta, Selasa (3/1).

Dahlan mengatakan bahwa sidang kali ini memakan waktu lebih lama dibandingkan sidang sebelumnya yang hanya berlangsung satu jam.

Hal ini diketahui saat proses proses pemeriksaan saksi pelapor, Habib Novel. Habib Novel merupakan saksi pertama yang diperiksa pada sidang penistaan agama hari ini.

“Satu saksi aja bisa setengah hari, kali 4 mungkin bisa tengah malam,” canda Dahlan.

ACTA sendiri merupakan tim advokat Habib Novel pada kasus penistaan agama.

 

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: