Screenshot Habib Bahar bin Smith (kiri) di channel YouTube Karni Ilyas Club. Aktual com/karni Ilyas club.

Bandung, Aktual.com – Kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengatakan kliennya Penceramah Habib Bahar bin Smith dalam beberapa hari ke depan akan bebas setelah divonis 6 bulan dan 25 hari dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.

Azis mengungkapkan Bahar bin Smith bisa bebas dalam 15 hari ke depan karena telah dikurangi masa tahanan selama diperiksa sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat.

“Esok hari genap 6 bulan, kadi sisa 15 hari lagi untuk siap-siap beberes,” ujar Azis Yanuar.

Sebagai informasi, Habib Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Ia kemudian divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah