Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas 2008-2012 Raden Priyono, Rabu (20/5) malam.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, Raden Priyono dengan didampingi dua kuasa hukumnya mengaku datang ke gedung Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB, untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjeratnya itu.
Tersangka kasus dugaan pencucian uang dengan pokok pidana korupsi penjualan Kondensat dari SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, digarap penyidik lebih dari 11 jam.
“Soal TPPI, saya jelaskan saja wewenang tugas pokok fungsi wewenang Kepala BP Migas. Bagaimana saya mengikuti peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah,”  kata Raden sesaat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5) malam.
Dia menegaskan kedatangannya ke Baresrim, bukan sebagai tersangka melainkan saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.  Selama pemeriksaan, Priyono mengaku menjelaskan kepada penyidik ihwal penjualan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI.
Saat disinggung peran Pertamina dalam kasus ini, dia enggan memberikan tanggapan. Yang jelas, dirinya hanya menjalankan kebijakan dalam penjualan kondensat antara BP Migas dan PT TPPI. 
“Aturannya ada, kita menjelaskan aturan kita melaksanakan kebijakan,” ungkapnya.
Penyidik sendiri sudah menetapkan tiga tersangka  HW, RP, dan DH. Dalam korupsi kondensat dan pencucian uang ini merugikan negara hingga US156 juta atau sekitar Rp2 triliun.
Kasus  ini, berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI, pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. 
Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby