Jakarta, Aktual.com — Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung merampungkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Sumsel pada 2013 lalu.

Usai diperiksa sebagai saksi, Alex menjelaskan bahwa ia hanya memberi tambahan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos dalam pemeriksaan hari ini.

“(Informasinya) macam-macam. Misalnya, apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? (Dijawab) Sudah, dan lain-lain. Insya Allah sudah selesai pemeriksaannya,” ujar Alex di Kejagung, Jakarta, Jumat (29/4).

Menurut Alex, dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Sumsel mulai terendus pasca BPK memberi hasil auditnya terhadap penggunaan APBD Provinsi tersebut 2013 lalu.

Salah satu rekomendasi BPK, menurut Alex, adalah pengembalian dana bansos yang sudah dicairkan sebesar Rp15 miliar. Ia mengaku bahwa jajaran Pemprov Sumsel telah menjalankan rekomendasi dari BPK kala itu. “Itu kita sudah tindak lanjuti semua,” kata dia.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyidikan lembaga adhyaksa berbeda dengan temuan BPK kala memeriksa APBD Provinsi Sumsel 2013.

Dia mengatakan, tak ada kaitan antara pengembalian dana bansos dan hibah sebesar Rp15 miliar dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Menurut Fadil, ada pelanggaran hukum dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu.

“Ya mungkin beda-beda antara hasil BPK dan Kejagung. Kejagung itu melihat perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah Sumsel sebesar Rp1,2 triliun,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum diketahui jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Sumatera Selatan. Namun, penyidikan kasus tersebut diketahui terus berjalan sampai saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby