Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Rabu (5/8).
Usai pemeriksaan, Gatot mengatakan, jika dirinya diperiksa sebagai saksi untuk OC Kaligis, selaku tersangka dalam kasus tersebut. “Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis,” ujar Gatot, usai jalani pemeriksaan, di gedung KPK, Rabu (5/8).
Kendati demikian, ketika ditanya wartawan, bagaimana dan pertanyaan apa saja, yang dilayangka penyidik KPK untuk mengungkap peran OCK, Gatot enggan memberitahukan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), justru menyuruh wartawan untuk menanyakannya langsung ke penyidik yang menangani kasusnya.
“Pertanyaannya tanya ke penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015 lalu. KPK menduga, OC Kaligis berperan sebagai pemberi suap tersebut.
Gatot pun telah resmi menyandang status tersangka, pada kasus yang sama setelah pihak KPK melakukan gelar perkara. Saat ini dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution, Gatot mengatakan, jika inisiatif suap terhadap Hakim PTUN Medan berasal dari OC Kaligis. Razman mengatakan, jika kliennya tidak pernah setuju untuk menyuap, bahkan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Atas dugaan sebagai pemberi suap, baik Gatot dan Oc disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby