Jakarta, Aktual.com- Bos First Travel dan Istri langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis penyelenggaraan ibadah umrah.
Penyidik Bareskrim menahan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka. Mulai hari ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Menurut dia, polisi akan melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah tersangka untuk mencari barang bukti tambahan. Hingga saat ini terdapat 30.000 calon jamaah umrah yang belum diberangkatkan.
“Dari total 70.000 jamaah, 35.000 orang di antaranya sudah diberangkatkan. Sementara sisanya belum,” beber Rudolf.
Seperti diketahui, Andika dan istrinya ditangkap paksa penyidik di Kompleks Perkantoran Kementerian Agama usai melakukan konferensi pers, Rabu 9 Agustus 2017 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs