Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari. Nantinya, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa dengan status barunya sebagai tersangka.
Selain Bupati Pahri, penyidik KPK juga akan memanggil anggota DPRD Provinsi Muba, Lucianty Pahri. Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
“Tentu akan dipanggil,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jumat (14/8).
Setelah pemeriksaan tersebut, sambung Johan, penyidik bisa saja langsung menahan kedua tersangka itu. Namun demikian, Johan tidak bisa memastikan, lantaran keputusan penahanan Pahri dan Lucianty sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Tapi apakah ada penahanan, penyidik yang bisa memberikan keputusan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini KPK mengumumkan secara resmi penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Bupati Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pembahasan APBD 2015 milik Pemjab Muba.
Dalam kasus tersebut, Baik Pahri maupun Lucianty disangka menjadi pihak pemberi suap kepada DPRD Muba. Atas dugaan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari informasi yang dihimpun, suap kepada DPRD Muba ternyata sudah terjadi sebanyak tiga kali, Rp 2,56 miliar, Rp 200 juta dan Rp 2,56 miliar. Namun sayang, untuk suap tahap ketiga berhasil digagalkan oleh tim satgas KPK.
Untuk pemberian pertama, kabarnya telah dibagikan ke seluruh anggota DPRD Muba. Adapun rincian yang dibagikan ialah 33 Anggota DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 50 juta, 8 Ketua Fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan 4 Pim
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby