Makasar, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah alat bukti kasus dugaan korupsi  terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Penyitaan ini, pasca menetapan kembali Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
“Dengan dikeluarkannya Sprindik baru penyidik kembali menyita barang bukti tersebut,” ujar Priharsa.
Padahal barang bukti tersebut, baru dikembalikan Selasa (9/6).
Hal ini, sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas Direktur Umum dan Keuangan PDAM kota Makassar, Kartika Badi.
“Kemarin, tim KPK berjumlah belasan orang memang datang membawa berkas yang berkaitan dengan kerjasama tersebut. Menindaklanjuti putusan praperadilan pak Ilham Arief Sirajuddin,” kata Kartika, Rabu (10/6).
Menurut Kartika, semua dokumen yang dikembalikan oleh tim KPK diterima langsung oleh bekas Direktur Utama PDAM Makassat, Hamzah Ahmad setelah dilakukan pemeriksaan satu persatu.
“Pak Hamzah yang menerima karena saat penyitaan ia masih menjabat sebagai direktur,” jelas Kartika.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin memenangkan gugatan kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.
Namun tak perlu waktu lama, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.(Baca: KPK Kembali Tetapkan Walkot Makassar Tersangka).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby