Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui dalam masa kepemimpinannya akan mengurangi fatwa MA.
“Jadi untuk fatwa hukum, sejauh mungkin fatwa kita kurangi karena ada pihak yang berasumsi bahwa fatwa itu adalah mengikat untuk dilaksanakan padahal tidak demikian halnya, bisa dilaksanakan bisa tidak,” kata Hatta Ali seusai mengucapkan sumpah jabatan, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA mengenai pasal 83 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait status hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun MA menolak untuk memberikan fatwa tersebut.
“Banyak fatwa yang diajukan oleh pihak pihak yang berpekara. Kalau kami memberikan jawaban, justru kami tidak mengetahui secara detail permasalahan hukumnya, ini bisa disalahgunakan fatwa itu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.
“Oleh karena itu, fatwa itu sangat kritis, sangat selektif dan dibawa ke rapat pimpinan untuk dimusyawarahkan bersama kemudian diputuskan apakah perlu atau tidak memberikan fatwa,” ungkap Hatta.
Hatta Ali pada 14 Februari 2017 terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 dengan memperoleh dukungan terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby