Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono menyebutkan, tugas pokok Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi yang sudah dibentuk itu untuk menggenjot penanganan perkara korupsi. 
“Kelebihannya akan memberantas, akan menangani perkara korupsi secara simultan dari pusat sampai daerah,” kata R Widyo usai pelantikan Satgassus P3TPJ  di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1).
Satgassus P3TPK ini terdiri dari 100 orang jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Dengan seleksi yang cukup ketat dan mempunyai rekam jejak yang baik, diharapkan mampu menyelesaikan seluruh kasus korupsi yang ada di kejaksaan baik perkara lama maupun perkara baru.
“Ya, seperti yang misalnya disinyalir rekening gendut, kemudian pokoknya perkara korupsi yang perlu ditindaklanjuti.”
Widyo mengungkapkan, dalam waktu satu bulan ke depan Satgassus P3TPK akan diberikan pekerjaan rumah yakni menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara. 
“Tunggakan itu banyak kan. Perkara-perkara itu kan banyak, tahun 2013 itu lebih dari 1.600 perkara, tahun 2014 lebih dari 1.600 juga. Nah ini kita bagi, prioritas. Semua perkara yang cukup layak untuk dilanjuti ke pengadilan, go ahead.”
Maksimal kurun waktu tiga bulan kinerja Satgassus akan dievaluasi. Reward and Punishment akan dijatuhkan kepada seluruh anggota satgas tersebut.  Adapun dalam kerja-kerjanya satgasus bertanggung jawab langsung kepada Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Direktur Penyidikan serta kepada Jampidsus.
Usai dilantik hari ini seluruh anggota satgas akan diberi pembelakan terlebih dulu selama sepekan di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan. “Nanti ada pembekalan dari Dirjen Pajak, kemudian BPK, BPKP, PPATK, kemudian dari ahli-ahli hukum pidana, itu kita datangkan, perbankan, migas, pertambangan,” demikian Widyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu