Hary diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Jaksa Yulianto pada 2016. “Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus SMS yang saya kirimkan ke Jaksa Yulianto,” katanya.
Sebelumnya pada 28 Januari 2016, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto telah melaporkan Hary ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11/ 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007–2009.
Namun, dalam penyidikan itu, dia mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan intimidasi dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya itu.
Pesan bernada ancaman itu diterima oleh Yulianto tiga kali melalui SMS maupun aplikasi Whatsapp, yakni pada 5 Januari 2016, 7 Januari 2016, dan 9 Januari 2016.
[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu