Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Presiden RI, Boediono telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kepada wartawan, ia mengaku dicecar penyidik KPK soal posisinya sebagai Menteri Keuangan pada awal 2000-an. SKL BLBI untuk BDNI sendiri diterbitkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat Megawati berkuasa dan Boediono menjadi Menteri Keuangan.

“Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal, yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menkeu,” kata Boediono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12).

Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarnoputri sejak Agustus 2001 sampai Oktober 2004. Selain Menkeu, ia pun merangkap sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti yang pada masa itu juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. KKSK beranggotakan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Boediono.

Namun, Boediono enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut dia, KPK yang lebih tepat menyampaikan materi pemeriksaan dirinya kali ini.

“Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan, mana yang disampaikan, mana yang tidak,” tuturnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu langsung irit bicara ketika dicecar soal persetujuan KKSK terhadap BPPN yang menerbitkan SKL BLBI kepada BDNI. Boediono pun memilih langsung bergegas menuju mobilnya Infiniti B 1986 RFJ.

“Terima kasih, substansinya nanti saya serahkan kepada KPK,” tuturnya sembari terus berjalan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

KPK menduga perbuatan Syafruddin Temenggung merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka