Jakarta, Aktual.com — Pakar komunikasi politik Effendi Gazali mengampungkan pemeriksaannya sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan tersangka Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri di Bareskrim Polri, Senin (5/10).

Effendi memberikan keterangandalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi. Kepada penyidik, Effendi menjelaskan bahwa pernyataan Taufiq soal hakim Sarpin Rizaldi bukanlah penghinaan.

“Dalam hal ini, pernyataan Pak Taufiq soal Sarpin adalah sebuah kritik, bukan penghinaan,” ujar Effendi, seusai memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri.

Effendi mengungkapkan, seorang pejabat publik harus siap untuk dikritik dalam semua proses pengambilan kebijakan yang memengaruhi kehidupan publik. Menurutnya, apa yang dikatakan Taufiq terhadap kebijakan Sarpin adalah sebuah kritik, sebab putusan Sarpin dalam pengadilan juga berpengaruh terhadap publik.

Selain itu, pernyataan Taufiq yang mengomentari putusan Sarpin didasarkan pada alasan dan argumentasi yang sesuai. Menurut Effendi, jika kritik tersebut tidak berdasar dan disampaikan tanpa alasan yang logis, maka hal kritik tersebut baru bisa dikatakan sebagai penghinaan.

“Seperti Rizal Ramli yang pernah bilang pemerintah Jokowi malas dan tidak kreatif, dia juga bilang Jokowi-Jusuf Kalla adalah raja tega. Tapi dia tidak dihukum, tidak dipidanakan, bahkan dijadikan menteri. Ini karena yang dikatakan kritik terkait kebijakan publik,” kata Effendi.

Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby