Lebih lanjut, Deisti pun mengungkapkan bahwa suaminya itu dalam kondisi baik. Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 Mei 2018 setelah perkara korupsi KTP-el berkekuatan hukum tetap.
“Bapak baik. Alhamdulillah,” kata dia.
KPK telah memproses delapan orang terkait perkara KTP-el, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain itu, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang juga telah divonis bersalah dan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung. Selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam penyidikan di KPK, yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.
Ant
(Wisnu)