Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bisa saja menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Dia mengatakan, jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan yang disangkakan terhadap Gatot ialah mengenai sumber uang suap, yang diberikan kepada hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.

“Sangat tergantung dari pemeriksaan dan pendalamannya. Khususnya keterkaitan beliau (Gatot) dengan OC Kaligis maupun sumber uang suapnya,” ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu mengungkapkan, saat ini pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terfokus mengenai sumber pendanaan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry, kepada hakim PTUN Medan.

“Sekarang lagi pemeriksaan terkait sumber-sumber keuangan,” kata dia.

Seperti diketahui, Gatot diduga menjadi inisiator suap terhadap hakim PTUN Medan. Hal itu pun diperkuat dengan penyataan pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja. “Kecil kemungkinan (Gubernur) tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” kata Adnan.

Kasus suap terhadap hakim PTUN Medan mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ketika itu, tim satgas KPK berhasil meringkus Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya.

Saat ditangkap, Gerry dan Ketua PTUN Medan diduga tengah bertransaksi suap. Pasalnya, tim satgas KPK juga menyita uang sebesar 15.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura. Untuk mengungkap keterlibatan Gatot, KPK pun telah mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu