Jakarta, Aktual.com — Chairman PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan tak menanggapi satu pun pertanyaan awak media usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia hanya diam dan menampakan wajah seriusnya.
Aguan selesai diperiksa penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 18.00 WIB. Saat berada dilobi gedung KPK, bos Agung Sedayu Group itu terlihat berdiskusi dengan sejumlah pendampingnya.
Aguan sendiri diperiksa sebagai saksu terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Diketahui, pengusaha properti itu juga masuk dalam daftar cegah Keimigrasian Indonesia. Dia dilarang ke luar negeri atas permintaan KPK.
Entah informasi apa yang ingin didapatkan KPK dari Aguan, sampai dia dicegah melenggak ke luar Indonesia. Tapi kabarnya, Aguan memang memahami betul bagaimana proses pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta, yang ujungnya terungkap praktik suap itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu