Jakarta, Aktual.co — Pengacara Tomson Situmeang mengaku tak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang yang merupakan saudara kandungnya itu.
Bantahan tersebut kerap dilayangkan oleh para saksi lainnya yang diperiksa di KPK. Hal tersebut dilakukan untuk bisa menghindar dari sorotan media usai menjalani pemeriksaan di KPK.
“Tidak ada pemeriksaan hari ini, hanya tahun baruan,” kata Tomson saat keluar dari gedung KPK, Jumat (9/1).
Tomson pun terus melangkah cepat berusaha meninggalkan awak media yang mengejarnya, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang disampaikannya itu ngalor-ngidul. ”Nggak ada, orang saya sampai (KPK) langsung pulang.”
”Kok diperiksa cepat amat. Ini sudah keluar. Nggak ada pemeriksaan,” kata Tomson lagi.
Diagenda KPK, Tomson Situmeang diperiksa untuk Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang. “Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu. Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.
Kantor itu sudah digeledah pada 24 September 2014 lalu, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu