Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mandra Naih alias Mandra guna pengembangan kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI seniali Rp 47,8 miliar tahun anggaran 2012.
Komedian Betawi itu, dicecar penyidik soal keberadaan perusahaannya yakni Viandra Production dalam pengerjaan proyek tersebut. Mandra yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang kejaksaan Agung itu, mendatangi Gedung Bundar dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin mengatakan pemeriksaan ini guna melengkapi berkas perkara dan juga untuk menggali informasi adannya dugaan keterlibatan pihak di kasus ini.
“Diperiksa soal keberadaan perusahaan untuk pemenang 4 peket pengerjaan,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, kata Turin, Mandra juga diperiksa soal dokumen atau surat kontrak dalam proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
“Verifikasi surat-surat dia (Mandra) dan rekening di bank vitoria, di verifikasi oleh jaksa,” singkatnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, pesinetron yang tenar dalam film ‘Sidoel anak sekolahan’ ini memilih bungkam. Dia hanya menegaskan ketidak pahamannya dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya itu.
“Iya pemeriksaan, ya tau dah pemeriksaan apa, ” singkatnya dengan wajah yang lesu, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (24/3).
Sementara, Kuasa Hukum Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan kliennya diperiksaa sebagai tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, kata Sonie, penyidik lebih banyak mengulang pertanyaan-pertanyaan mengenai broker dalam proyek tersebut.”Diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka lainnya,” tambahnya.
Disinggung soal apakah ada pertanyaan penyidik yang mengarah kepada jajaran direksi TVRI, Sonie mengatakan tidak mengarah kesana, pemeriksaan lebih kepada masalah broker saja.”Seharusnya kesana (TVRI), tapi tidak nyatanya,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















