Siti Fadilah Supari ditahan KPK. (ilustrasi/aktual.com)
Siti Fadilah Supari ditahan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari (SFS) harus rela menjalani sementara hidupnya di balik jeruji besi.

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk pusat kebutuhan penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi APBN tahun anggaran 2007.

“SFS ditahan demi kepentingan penyidikan. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Dijeratnya Siti sebagai tersangka berawal dari adanya pelimpahan kasus dari Bareskrim Polri ke KPK. Ketika itu, pihak Kepolisian melimpahkan kasus dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2006.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, KPK kemudian menetapkan Siti sebagai tersangka.

Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keterlibatan Siti mulai muncul setelah kasus pengadaan alkes atas terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya masuk tahap penuntutan. Dimana, dalam surat dakwaan Rustam, Siti selaku Menkes disebut-sebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby